Pasarprudential-Ketika mendengar kata asuransi sebagian orang tertarik namun banyak juga yang menolak tanpa memahami betul apa itu asuransi dan apa saja manfaatnya? Padahal jika memahami betul benefit/keuntungan dari asuransi, saya yakin banyak orang yang akan mengambilnya. Biasanya, orang baru sadar ketika sudah terbaring sakit di rumah sakit – namun itu sudah terlambat. Asuransi hanya bisa diambil ketika kita sehat.
MEMAHAMI fungsi dan keuntungan asuransi penting sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Terlebih pemahaman akan asuransi di Indonesia masih rendah. Ini bisa dilihat dari jumlah keikutsertaan masyarakat terhadap asuransi masih minim alias tidak begitu banyak peminatnya. Padahal, asuransi secara umum ataupun khusus memiliki fungsi dan keuntungan yang sangat banyak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi secara harfiah bermakna pertanggungan. Di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan dua pihak ataupun lebih, di mana ada saling keterikatan antara penanggung dan tertanggung.
Pihak penanggung menerima premi asuransi dari tertanggung sebagai wujud dari pergantian risiko yang dibayarkan kepada tertanggung yang diakibatkan adanya peristiwa tertentu pada masa mendatang. Peristiwa tertentu ini secara awam dipahami sebagai risiko jika mengakibatkan hal-hal yang tidak kita inginkan.
Asuransi Dilihat dari Sudut Pandang Sosial dan Finansial
Istilah dalam Asuransi yang Perlu Diketahui
Fungsi Primer Asuransi
1. Ikut Asuransi Berarti Aktif dalam Pengalihan Risiko
2. Asuransi Sebagai Sarana Penghimpun Dana (Insurance Investment)
3. Asuransi Lebih Menjamin Adanya Premi Seimbang
Fungsi Lain Asuransi
1. Perlindungan Terhadap Kemungkinan Risiko Kebangkrutan
2. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
3. Bisa Dijadikan Media Investasi
Keuntungan dan Tujuan dari Program Asuransi
Keuntungan Asuransi
Keuntungan ikut program asuransi di atas bisa tercapai karena asuransi dibuat dengan tujuan:
– Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian dengan sistem pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul.
– Partner kerja dari bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan peminjam uang.
– Bisa digunakan sebagai media tabungan dan investasi untuk menutup loss of earning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak lagi produktif (bekerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar